JAKARTA--Ramadhan Pohan melaporkan George Junus Aditjondro ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/12). Laporan yang dilayangkan Ramadhan terkait dengan aksi pemukulan yang dilakukan George Junus saat acara launching buku 'Membongkar Gurita Cikeas' di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Anggota DPR dari fraksi Demokrat ini melaporkan George Junus dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Akibat pemukulan itu, Ramadhan menderita memar pada bagian mata. Dalam laporan bernomor LP: 3757/K/XII/2009 SPK Unit 1 pasal 351 KUHP, Ramadhan mengadukan Junus yang ia anggap telah melakukan kekerasan fisik pada dirinya. "Saya melaporkan George Junus Aditjondro, karena telah melakukan tindak penganiayaan kepada saya,"? ujarnya sesaat setelah melapor ke Mapolda Metro Jaya.
Ramdhan pun menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh penulis buku "Membongkar Gurita Cikeas" itu. "Saya menyayangkan apa yang ia lakukan. Mengapa hanya soal perbedaan pendapat harus di akhiri dengan kontak fisik,"? ujarnya. c02/kpo
sumber : http://www.republika.co.id/berita/99103/Ramadhan_Pohan_Laporkan_George_Aditjondro_ke_Polisi
Wednesday, December 30, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment