Wednesday, February 17, 2010

APJII Bantah Internet RI Identik Pornografi

APJII menilai pemerintah salah jika internet Indonesia lebih banyak untuk mengakses pornografi. APJII juga akan menolak RPM Konten yang dianggap kontroversial.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai Rancangan Peraturan Menteri tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28, UU ITE pasal 31 dan UU Telekomunikasi.

“ISP tidak mungkin bertanggung jawab terhadap konten karena kami hanya penyedia infrastruktur, konten bukanlah tanggung jawab APJII karena bukan ranah kami. Kewenangan yang diberikan oleh RPM Konten kepada ISP sangatlah besar dan tidak mungkin kami penuhi, butuh resources (biaya dan tenaga kerja) yang besar untuk dapat mengawasi dan menyeleksi material konten internet,” ujar Kabid Sumber Daya Internet Nasional APJII Valens Riyadi di sela acara Konferensi Pers Masyarakat Komunikasi dan Informasi (MAKSI) di Hotel Akmani Jakarta (17/02).

Ia menyarankan agar pemerintah meneruskan gerakan nasional internet sehat. “Sebagai bangsa yang bermartabat tentu kita ingin masyarakat memiliki moral yang baik tetapi cara untuk mencerdaskan masyarakat bukan dengan memblok atau melarang konten, melainkan dengan edukasi. Setiap orang berhak memperoleh informasi yang layak. Pemerintah harus mencari cara terbaik bukan represif seperti China atau self-regulatory di Eropa,” ujar Valens.

Alasan penerapan RPM Konten Multimedia dinilai salah kaprah karena penggunaan internet di Indonesia bukanlah konten pornografi atau melanggar kesusilaan, perjudian, pelecehan fisik dan intelektual, SARA, berita bohong, pengancaman, muatan privasi, dan konten yang melanggar HAM.

“Di rating Alexa Indonesia pun sepuluh besar penggunaan internet adalah untuk news dan jejaring sosial, bukan pornografi, asusila, seperti yang dipaparkan pemerintah,” tambah Valens.

“Kami sudah menyusun draft resmi penolakan yang akan diajukan kepada Kemenkominfo dan besok atau lusa kami akan sampaikan langsung kepada pihak yang berwenang,” tegas Valens.

sumber : inilah.com

No comments:

Post a Comment