Wednesday, December 30, 2009

Gurita Cikeas Penuhi Syarat untuk Dilarang

JAKARTA--MI: Buku Membongkar Gurita Cikeas Dibalik Skandal Bank Century memenuhi syarat untuk dilarang beredar. Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

"Kami sudah mempelajari dan ada catatan-catatan penting," ujarnya di Kantor Deartemen Hukum dan HAM (Depkum HAM), Jakart, Rabu (30/12).

Badan Penelitian dan Pengembangan Depkum HAM menilai buku ini dapat menimbulkan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dalam bagian buku ini disebutkan aliran uang untuk mendanai sekelompok ulama.

"Aliran dana ini mengalir terhadap 5 kelompok ulama Majelis Dzikir. Ini menimbulkan prasangka karena menyebut ulama," jelasnya.

Prasangka ini timbul karena penulis tidak melakukan cek dan ricek atas data yang bersumber pada penggalann-penggalan pemberitaan. Menurutnya, penulis terlalu mudah untuk mengambil kesimpulan. "Ini catatan-catatan penting yang akan kami koordinasikan dengan yang lain," ungkapnya.

Ia mengaku selaku menteri, maka dirinya akan melakukan pembelaan terhadap Presiden atas tudingan buku tersebut. Patrialis yakin bahwa Presiden tidak bersalah seperti yang dituduhkan dalam buku. "Pembelaan adalah tugas dari anak buah. Saya adalah anak buah Presiden, dan saya yakin SBY tidak bersalah," tegasnya. (AO/OL-06)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/30/114310/18/1/Gurita-Cikeas-Penuhi-Syarat-untuk-Dilarang

No comments:

Post a Comment