Wednesday, December 30, 2009

Usut aliran dana Budi Sampoerna — Komnas HAM: Toko buku trauma George tantang Pansus

YOGYAKARTA - George Junus Aditjondro menantang panitia khusus (Pansus) DPR soal bailout Bank Century untuk menelisik lebih jauh. Terutama keterkaitan Budi Sampoerna selaku salah seorang deposan besar Bank Century yang mengalirkan sejumlah dananya ke beberapa pihak.
”Menulis soal korupsi itu tidak bisa sepintas lalu. Saya mengambil spesialisasi penulisan korupsi kepresidenan. Kebetulan ada momentum masalah Century. Tapi penting dicatat, tidak betul saya mengarah langsung ke SBY dan keluarga,” tegasnya, Rabu (30/12) pagi tadi.

Buku Membongkar Gurita Cikeas memang banyak membahas kedekatan deposan besar Bank Century, Budi Sampoerna dan Hartati Murdaya, terkait dengan proses bailout Bank Century. George juga menantang mereka yang tidak setuju dengan isi bukunya untuk menuliskan data. Ia pun meragukan kemenangan Partai Demokrat yang meraih suara tiga kali lipat dalam pemilu 2009 lalu dibanding pemilu 2004.

Metodologi penyusunan buku ini, melalui studi kepustakaan soal korupsi kepresidenan, praktik korupsi di masa lalu pada era Soeharto, Marcos, dan sebagainya. Selebihnya melalui penelusuran data di internet maupun publikasi lembaga yang disoroti terutama enam yayasan yang diulas dalam buku.

George menegaskan ada perbedaan mendasar antara pengumpul data dan peneliti. Interpretasi data itulah yang membantu proses penulisan selama ini. Di sisi lain, ia menggunakan juga metode wawancara dari sumber-sumber yang diakuinya terpercaya. ”Kalau ada yang bilang isinya sampah, tolong bersihkan sumber data sampah itu,” tandasnya kemudian.

Buku tandingan
Sejumlah tokoh minta agar pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan larangan atas beredarnya buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro. Kalau hal itu dilakukan, justru akan memberi kesan bahwa buku itu benar. Lebih baik pihak yang keberatan atas buku itu membuat buku tandingan sebagai bantahannya.

’’Jangan membuat larangan atau menarik peredaran buku itu. Apalagi sampai ada teror kepada penulis, penerbit dan penjualnya. Tindakan itu tidak demokratis,’’kata mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafii Ma’arif di sela-sela Ulang Tahun KPK, Selasa kemarin.

Safii Ma’arif juga mengimbau pihak-pihak yang disebutkan dalam buku agar tidak panik. Apalagi sampai menarik peredaran buku ataupun teror. Hal itu justru menunjukkan bukti ketidak demokratisan pemerintah terhadap kebebasan berpendapat dan kritik. Menurutnya, tindakan yang ideal adalah membuat buku tandingan.

Lebih jauh Ma"rif mengatakan segala sesuatunya serahkan saja kepada pembacanya. Para pembacalah yang akhirnya memberikan penilaian terhadap tudingan-tudingan seperti dalam isi buku tersebut. Segala konsekuensi logis terhadap keabsahan fakta-fakta tersebut, katanya, akan diterima oleh si penulis sendiri.
Permintaan serupa juga dilontarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut anggota subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo, para distributor buku agar jangan takut berjualan.
Komnas HAM sendiri telah melakukan pemantauan ke sejumlah toko buku. Menurutnya, mereka tidak mendapatkan tekanan dan intimidasi atas penjualan buku George. Namun, kata Yosep, bayang-bayang trauma masa lalu bahwa kalau ada buku yang kontroversial yang tidak ditarik dari display maka mereka akan didatangi aparat.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, sepanjang buku itu objektif, benar, dan tidak bernada penghinaan tentu harus dilindungi. Tetapi kalau tendensius, pidana, dan fitnah itu juga bisa dipidanakan. "Jadi, jangan disalahkan orang yang mau memproses hukum terhadap orang yang memfitnah. Itu hukum juga," ucap Mahfud.
Mahfud melihat sekarang ini ada kegenitan. Jika pemerintah yang bertindak dikira otoriter, tapi kalau rakyat melakukan protes dilindungi. Kalau ini terus dibiarkan yang terjadi adalah tindakan anarkis.
Menurutnya, proses demokrasi harus seimbang. Kalau ada orang yang menulis dan berpendapat seenaknya yang menimbulkan fitnah, juga harus diproses secara hukum. Jika tidak, negara ini akan anarkis dan justru tidak demokratis.
Kejaksaan sendiri mengakui sampai saat ini pihaknya masih mempelajari buku tersebut, sehingga belum mengeluarkan pelarangan atas peredaran buku itu.
"Belum ada larangan. Kita baru sebatas mempelajarinya,"kata Kapuspenkum Kejakgung Didiek Darmanto. Karenaya dia meminta kepada semua kalangan untuk tidak berasumsi negarif lebih dulu kepada Kejakgung.
Penerbit Galangpress menyatakan siap menghadapi gugatan berbagai pihak yang tak sepakat dengan data yang dilansir dalam buku "Gurita Cikeas, Di Balik Skandal Bank Century" karya Dr George Junus Aditjondro. Pun, telah menyiapkan diri dengan menunjuk seorang pengacara. kt.2/ary-pu

sumber : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=36556&Itemid=1

No comments:

Post a Comment