Wednesday, December 30, 2009

Menhuk dan HAM: Buku "Gurita Cikeas" Provokatif dan Memecah Belah


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak awal kemunculannya hingga hari ini, buku Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century karya George Junus Aditjondro terus saja menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar pun ikut angkat bicara terkait kontroversi buku tersebut.

Menurut Menhuk dan HAM, sebaiknya masyarakat berhati-hati dalam menyaring informasi yang ada di dalam buku Gurita Cikeas itu. Dia menilai, isi dari buku tersebut bersifat provokatif dan memecah belah bangsa. Hal ini disampaikan Patrialis Akbar saat konferensi pers di Departemen Hukum dan HAM, Rabu (30/12/2009).

"Buku itu menurut saya bersifat provokatif dan ingin memecah belah bangsa itu. Kita lihat saja, munculnya buku itu kan justru memunculkan adu opini dari berbagai pihak, dan memunculkan keresahan di masyarakat. Jadi, sebaiknya masyarakat menyaring benar-benar informasi yang ada di dalamnya. Jangan sampai isi buku yang belum tentu valid itu mengintervensi opini masyarakat," paparnya.

Menhuk dan HAM juga mengungkapkan bahwa Litbang Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan proses pengkajian terhadap buku Gurita Cikeas tersebut. Berdasarkan kajian sementara, hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah mencatat beberapa hal penting terkait buku itu. Catatan penting itu antara lain buku tersebut tidak memenuhi persyaratan metodologi ilmiah karena kutipan-kutipan yang ada di dalamnya banyak yang merupakan penggalan-penggalan berita media online.

Kedua, validitas buku tersebut diragukan karena tidak ada cek dan ricek dari penulisnya terhadap kebenaran informasi yang ada. Kebanyakan dari informasi yang disampaikan dalam buku tersebut justru bersifat subyektif dan hanya merupakan prasangka-prasangka penulis.

Menhuk dan HAM menambahkan, pengkajian terhadap isi buku tersebut masih akan terus dilakukan. Untuk mendalami dan mengkaji buku itu, Dephuk dan HAM mengerahkan 4 staf ahli khusus yang akan terus menggali apakah isi buku tersebut benar adanya atau justru sekadar upaya provokasi dan pencemaran nama baik. Jika isi buku tersebut terbukti tidak benar, maka Dephuk dan HAM tak segan-segan akan membawa kasus tersebut hingga ke Kejaksaan Agung.

Menanggapi penulisnya, George Aditjondro, Menhuka dan HAM mengatakan bahwa tiap individu punya kebebasan untuk berkarya ataupun beropini. Namun, jangan sampai kebebasan yang dimiliki tersebut merugikan pihak-pihak lain. "Tiap individu harus tahu kebebasan yang dimilikinya itu juga dibatasi oleh undang-undang yang ada. Kebebasan juga dibatasi hak orang lain, nilai moral, bahkan nilai agama. Jangan sampai kebebasan itu digunakan untuk memfitnah, atau berprasangka buruk terhadap pihak lain," ujarnya.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/30/18321059/menhuk.ham.buku.quotgurita.cikeasquot.provokatif.dan.memecah.belah

No comments:

Post a Comment