Wednesday, December 30, 2009

Kejaksaan Belum Putuskan Larang "Gurita Cikeas"


JAKARTA,KOMPAS.com — Kejaksaan Agung masih terus mengkaji isi buku Membongkar Gurita Cikeas karangan George Junus Aditjondro. Sampai saat ini Kejaksaan masih belum memberikan kesimpulan kajian apakah akan melakukan pelarangan dan penarikan terkait isi buku yang dianggap memberikan tuduhan sumir terhadap orang-orang dekat dan yayasan-yayasan milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jaksa Agung Muda Intelijen M Amari mengatakan, Kejaksaan Agung sudah melakukan pengkajian terhadap isi buku tersebut sejak Senin (28/12/2009) lalu. "Kita sedang meneliti, kita sudah dapat infonya dan sekarang sedang diteliti Kasubdit Pengawasan. Tunggu saja hasilnya," kata M Amari saat dihubungi per telepon, Rabu (30/12/2009).
Ia menjelaskan, untuk penelitian dan pengkajian terhadap konten buku, membutuhkan waktu paling tidak 10 hari. "Besok kan masih libur, jadi belum bisa ditargetkan kapan selesai," tukasnya.
Dengan demikian, Amari menegaskan, belum ada tindakan pelarangan ataupun penarikan terhadap buku terbitan Galang Press itu. Ditanya apakah buku tersebut sekarang masih diizinkan beredar, Amari hanya mengatakan secara tidak tegas bahwa tidak ada pelarangan sampai sejauh ini.

"Sampai saat ini belum kami larang. Ini bukan soal masih boleh beredar atau tidak. Kami tidak katakan itu. Kalaupun seandainya di toko-toko buku tidak ada buku itu, mungkin karena kebijakan toko bukunya yang melakukan penarikan," pungkasnya.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/30/13001332/Kejaksaan.Belum.Putuskan.Larang.Gurita.Cikeas

No comments:

Post a Comment