Wednesday, December 30, 2009

Menkumham: "Gurita Cikeas" Tak Dapat Dipertanggungjawabkan


Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menyebut buku "Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Kasus Bank Century" karya George Junus Aditjondro, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Judulnya saja sudah provokatif," kata Patrialis saat refleksi akhir tahun 2009 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu.

Patrialis mengatakan penulis buku tidak menggunakan metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan dan isi data buku itu berdasarkan kutipan dari media cetak yang sepenggal tanpa ada penelitian sehingga tidak lengkap.

Lebih lanjut, Patrialis menyatakan George membuat karya buku lebih kepada prasangka buruk yang didasarkan pada perkiraan tanpa fakta dan "cek and ricek" untuk memastikan datanya itu.

Menkumham mencontohkan buku itu mencantumkan tulisan tentang Majelis Dzikir milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberangkatkan lima rombongan ustad dengan jumlah per rombongan sebanyak 50 orang.

"Penulis terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa ada dasar yang kuat, terlebih lagi membawa nama Kantor Berita ANTARA," ujar Patrialis seraya mengatakan seharusnya penulis mengkajinya lebih dalam lagi.

Patrialis menyatakan Kemenkumham sedang mengkajian keberadaan buku karya George Aditjondro itu agar mendapatkan catatan dan menjadi bagian rekomendasi kepada Kejaksaan Agung.

Patrialis berpesan media massa juga menyeleksi keterangan dari narasumber atau pengamat agar tidak mengeluarkan pernyataan yang provokatif berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Mantan anggota Komisi III DPR itu menambahkan, Indonesia memang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi melalui penulisan buku, informasi teknologi maupun pemberitaan, namun hal itu bersifat tidak menyeluruh karena harus dibatasi agar tidak melanggar HAM, perundang-undangan, nilai moral, serta norma agama.

Sementara itu, Direktur Utama LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf menyambut baik kesediaan George merevisi bukunya dalam soal pengalihan dana Public Service Obligation (PSO) dari Kantor Berita ANTARA kepada Bravo Media Center.(*)

sumber : http://www.antara.co.id/berita/1262149207/menkumham-gurita-cikeas-tak-dapat-dipertanggungjawabkan

No comments:

Post a Comment