Wednesday, December 30, 2009

Kejagung: 'Gurita Cikeas' Masih Bebas


INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan sampai saat ini belum melakukan pelarangan terhadap beredarnya buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century' karya George Junus Aditjondro.
"Siapa yang menarik, Kejaksaan Agung sampai saat ini masih belum melakukan pelarangan masih dalam pengkajian yang dilakukan Jamintel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Didiek Darmanto di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (30/12).
Menurut dia, saat ini Jaksa Agung Muda Intelejen M Amari sedang melakukan kajian terhadap buku karangan George Junus Aditjondro itu. Apakah buku tersebut menggangu kepentingan umum atau tidak.
"Nanti Pak Jaksa Agung dan Pak Jamintel akan mengadakan rapat apakah perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui clearing house," ujarnya.
Didiek juga mengatakan tidak mengetahui kapan pengkajian terhadap buku 'Gurita Cikeas' akan selesai. Sementara terkait dengan kritik dari berbagai kalangan yang mengatakan Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melarang beredarnya buku 'Gurita Cikeas', Didiek mengatakan akan menampung semua pendapat dan harapan masyarakat.
"Pendapat dan harapan masyarakat kita tetap dengar tapi kita melaksanakan tugas secara proposional dan profesional berdasarkan landasan legalitas formal. Kejaksaan tidak berdiri sendiri, Jaksa Agung sebagai muara pengambil keputusan," pungkas Didiek. [jib]

sumber : http://inilah.com/berita/politik/2009/12/30/251062/kejagung-gurita-cikeas-masih-bebas/

No comments:

Post a Comment