Wednesday, December 30, 2009

Komnas HAM: Pencemaran Nama Baik Gunakan Gugatan Perdata

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kalaupun buku "Membongkar Gurita Cikeas di Balik Kasus Bank Century" karya George Junus Aditjondro dianggap membahayakan dan mencemarkan nama baik, pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan ke pengadilan. Namun begitu, gugatan sebaiknya tidak menggunakan gugatan pidana, tapi perdata.

Hal tersebut disampaikan Anggota Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo, di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (29/12/2009). "Kalau itu dianggap berbahaya dan mencemarkan nama baik silakan gugat di pengadilan," ucapnya. "Jangan gunakan pidana tapi sebaiknya perdata, karena di negara-negara yang lebih beradab, lebih demokratis barangkali, pidana terhadap pencemaran nama baik bukan pada tempatnya," lanjut Yosep.

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah menghimbau para distributor buku melalui surat, untuk tidak takut melakukan penjualan buku. Dari beberapa toko besar yang dipantau seperti toko buku di Matraman, Grand Indonesia, dan Kwitang, mereka mengaku tidak mengalami tekanan atau pun intimidasi terkait penjualan buku tersebut. Akan tetapi, mereka akan tetap melakukan penarikan buku tersebut sampai adanya kejelasan.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/29/19163176/Komnas.HAM.Pencemaran.Nama.Baik.Gunakan.Gugatan.Perdata

No comments:

Post a Comment