Monday, December 28, 2009

Kejagung Masih Pelajari 'Membongkar Gurita Cikeas'

Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Dibalik Skandal Bank Century', yang ditulis George Junus Aditjondro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek darmanto menuturkan tim dari lintas departemen diantaranya terdiri dari kejaksaan, Polri, Departemen Komunikasi dan Informasi, dan Majelis Ulama Indonesia, akan bekerjasama melakukan kajian terkait peredaran buku tersebut. "Kejagung belum menentukan sikap karena tim interdep yang tergabung dalam 'clearing house' belum memberikan rekomendasi kepada Jaksa agung RI. Saat ini masih dilakukan penelusuran untuk dilakukan penelitian dan pengkajian atas buku tersebut," ujar didiek, di Jakarta, Senin (28/12).

Dikatakan, parameter kejaksaan untuk melarang peredaran sebuah buku adalah apakah buku tersebut telah menganggu ketertiban umum. Hal ini dihubungkan dengan dasar- dasar tata tertib kehidupan rakyat dan negara pada suatu saat seperti merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan nasional, merugikan akhlak, dan meresahkan masyarakat. Sehingga mengakibatkan terganggunya kehidupan ideologi, pilitik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan.

"Sejauh ini tim pengkaji masih bekerja sehingga belum ada pelarangan terkait beredarnya buku tersebut," tutur Didiek.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Muhammad Amari menuturkan, pihaknya telah mendapatkan buku yang kini paling banyak diperbincangkan itu. "Sekarang kami mengumpulkan staf ahli dalam berbagai bidang ilmu untuk mendiskusikan buku ini. Setelah dipelajari akan dikomunikasikan dengan instansi lainnya," katanya.

Dalam mempelajari buku tersebut, kejaksaan akan memperhatikan ketertiban umum dan hak asasi dalam menyampaikan pendapat. Dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, dia berharap telah ada hasil kajian terhadap buku tersebut.

Ditanya apakah terdapat arahan dari Cikeas dalam pengkajian buku itu, Amari menjawab, "Tidak ada. Buku ini kemarin disorot, maka kami proaktif sebagai salah satu tugas kita menjaga ketertiban umum. Jadi, saya tegaskan tidak ada arahan atau desakan dari cikeas."

Sementara mantan Jamintel Sjamsu Djalal berpendapat, buku kontroversial itu harus seyogyanya diteliti terlebih dulu sebelum dikomentari banyak pihak. "Kita harus melihat positifnya, jangan cepat negative thinking. Dari terbitnya buku itu, apa yang bisa kita petik. Yang benar kita ambil, yang tidak benar kita abaikan saja," katanya.

Lebih lanjut mantan Komandan Pusat Polisi Militer tersebut mengatakan, "Saya harap, Presiden SBY jangan cepat salah sangka. Presiden SBY jangan terlalu responsif atas laporan orang-orang dekatnya. Selanjutnya, ceritakan saja apa yang sebenarnya."

sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/12/28/43120/Kejagung-Masih-Pelajari-Membongkar-Gurita-Cikeas

No comments:

Post a Comment