Tuesday, December 29, 2009

Prita Bebas, Omni Pasrah


JAKARTA--Manajemen rumah sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menerima dan tidak menolak keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memvonis Prita Mulyasari bebas, Selasa siang.

"Apapun keputusan pengadilan kepada Prita, RS Omni menerima dan tunduk," kata juru bicara RS Omni International, Ronald Simanjuntak ketika dikonfirmasi di Tangerang, Selasa. Menurut Ronald, RS Omni tidak bisa berbuat apapun untuk melakukan perlawanan hukum kembali setelah PN Tangerang menjatuhi Prita bebas.

Diakui Ronald, sesuai proses hukum yang berlaku pihaknya tidak menolak dan menghormati apapun hasil terakhir dari persidangan itu. "Kewenangan jaksa untuk melakukan perlawanan, kita pasrah menerima keputusan pengadilan Prita dibebaskan," jelas Ronald.

Dia mengutarakan, RS Omni tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan kepada Prita terkait keputusan yang diputuskan oleh pengadilan.  Meski begitu, ia menyatakan kasus ini belum sepenuhnya berakhir, pihaknya akan berupaya agar kasus ini bisa selesai dengan damai.
"Semua belum clear antara Prita dan RS Omni, kita lihat saja kedepan sebaiknya seperti apa," ujarnya.

Prita Mulyasari terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, melalui surat elektroniknya divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa di PN Tangerang, Selasa.

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada 20 alamat berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain.

Hakim menilai tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita yang didistribusikan kepada orang lain itu sehingga pihak lain yang

sumber : http://www.republika.co.id/berita/98875/Prita_Bebas_Omni_Pasrah

No comments:

Post a Comment