Monday, December 28, 2009

Ny Ani Berhubungan dengan Buron BLBI

Sejumlah buronan kasus pengemplang uang negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) punya hubungan dengan keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam buku berjudul Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century, penulis, George Junus Aditjondro mengungkapkan, bahwa buron kelas kakap, Djoko S Tjandra, misalnya, adalah penyumbang di Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) satu juta dolar AS yang merupakan bagian dari "Gurita Cikeas" binaan Ny Ani Yudhoyono. Cikeas adalah tempat kediaman pribadi keluarga SBY.
Sedangkan kedekatan dengan buron lainnya, bos Gajah Tunggal, Syamsul Nursalim, ditandai dengan peresmian Alun-alun Indonesia milik Nursalim oleh Ny Ani, 27 Oktober 2007.
Di sejumlah yayasan di bawah kendali Cikeas Ny Ani aktif sebagai pembina. Setidaknya ada tiga yayasan di bawah binaan Ny Ani yaitu Yayasan Mutu Manikam Nusantara, Yayasan Batik Indonesia, dan Yayasan Sulam Indonesia.
Ketiga yayasan ini masing-masing diketuai Ny Herawati Wirajuda (istri mantan Menlu Hassan Wirajuda), Yultin Ginanjar Kartasasmita (istri Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita), dan Ny Triesna Wacik (istri Menbudpar Jero Wacik).
Di antara ketiga yayasan itu yang paling kontroversial adalah Yayasan Mutu Manikam. Ini bukan karena yayasan diketuai seorang istri menteri. Tapi, di kepengurusan yayasan duduk sebagai bendahara adalah Artalyta Suryani. Wanita yang akrab disapa Ayin ini ini dijebloskan ke penjara setelah tertangkap tangan menyogok jaksa Urip Try Gunawan sebesar Rp 6 miliar sebagai perantara Syamsul.
Kedekatan Ayin dengan Ny Ani Yudhoyono, disebut Aditjondro, mengurangi ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar seluruh jejaring korupsi di belakang sang makelar kasus (markus). Ayin adalah orang dekat Syamsul yang mengemplang uang negara sebesar Rp 4,2 triliun.
Dua yayasan lainnya juga memiliki potensi konflik kepentingan antara Ny Ani sebagai pembina dan perusahaan-perusahaan yang dikelola yayasan. Misalnya, ketika koleksi batik Ny Ani dan Ann Durham, ibunda Presiden AS Barack Husein Obama dipajang di Alun-alun Indonesia di Grand Indonesia Shopping Town, 17 November 2009. Publik tidak tahu bahwa gedung itu milik Gajah Tunggal, yang belum membereskan utangnya dalam kerangka BLBI. Bahkan, salah satu pemiliknya yaitu Itjih Nursalim adalah teman sekolah Ginanjar Kartasasmita.
Yayasan Sulam Indonesia yang diketuai Ny Triesna Wacik juga menyimpan potensi konflik kepentingan antara keluarga Jero Wacik dengan yayasan serta keluarga Cikeas. Soalnya, PT Puri Ayu, salah satu perusahaan milik Jero itu juga bergerak di bidang disain tekstil. Perusahaan itu berkantor di Jakarta dan Bali.
Aditjondro dalam bukunya menulis, peranan yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan SBY dan Ny Ani memobilisasi dukungan politik dan ekonomi untuk pemilihan SBY sebagai presiden. Hal itu membuka jalan berbagai jenis pelanggaran hukum.
Ini bisa dilihat duplikasi anggota pengurus yayasan-yayasan dengan berbagai tim sukses yang tidak secara resmi terdaftar maupun sumber-sumber pembiayaannya, melancarkan jalan bagi penyaluran sumbangan kampanye pemilu legislatif untuk Partai Demokrat dan Pilpres 2009 untuk SBY-Boediono.
Dikhawatirkan, aliran sumbangan kampanye itu melampaui batas-batas yang diperkenankan Pasal 131 UU Nomor 10/2008, yakni Rp1 miliar untuk perorangan dan Rp5 miliar untuk kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah. Maklum, pelanggaran terhadap pasal 131, yang diatur dalam pasal 276, diancam pidana penjara antara enam sampai 24 bulan. Serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp 5 miliar.

Money Politics
Rangkap jabatan sejumlah menteri dengan anggota kepengurusan yayasan-yayasan afiliasi SBY dan Ny Ani memiliki potensi pelanggaran UU Pemilu. Pelanggaran UU Pemilu diperparah pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah kader Partai Demokrat. Berdasarkan pasal 84 UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, semua pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Jhonny Allen Marbun, caleg Partai Demokrat yang terlibat kasus suap Rp 1 miliar untuk proyek departemen perhubungan berulang kali mengumpulkan petani di Humbang Hasundutan (Humbahas), Tapanulis Utara dan Samosir, Sumatera Utara.
Dia membagi-bagi puluhan ton bibit jagung. Pada Januari lalu, di Dolok Sanggul, ibukota Humbahas, Jhonny menyerahkan 500 baju batik kepada para kepala desa, 21 unit komputer untuk sekolah, dan Rp200 juta untuk perbaikan gereja dan masjid.
Dalam upacara di tanah lapang Pangururan, Samosir, 4 Januari 2009, Jhonny membagi-bagi bibit jagung kepada petani, bantuan Rp300 juta untuk perbaikan gereja dan masjid, serta 20 unit komputer untuk sekolah. Upacara ini dihadiri Ketum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo, yang juga ipar SBY.
Tidak hanya di Sumatera Utara. Tindakan serupa terjadi di basis-basis kemenangan Partai Demokrat lainnya. Salah satunya, yang sempat diamati Aditjondro, pelanggaran terhadap pasal 84 dan 87 UU Nomor 10/2008 terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Di Poso, Amsal Hasyim, caleg Partai Demokrat, menjanjikan pembagian televisi dan traktor tangan untuk mereka yang mau memilih partai berwarna biru itu. Janji itu baru direalisasikan November lalu dan diterima dengan sukacita.
Adalah Rasyid (50), warga Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, Banten, mengaku mendapat lima lembar amplop berisi uang pecahan Rp10 ribu pada 7 Juli 2009. Dia mendapat amplop dari seseorang yang mengaku anggota tim sukses SBY-Boediono. Menurut dia, Partai Demokrat secara rutin memberikan imbalan kepada warga sekitar setiap kali berlangsung pemilihan umum. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Pemilu Legislatif.
Semua itu belum apa-apa dibanding pembelian suara yang dilakukan Edhi Baskoro Yudhoyono (EBY) atau akrab disapa Ibas, putra bungsu SBY. Di kampung halaman ayahnya di Pacitan, dua saksi melaporkan tim kampanye EBY membagi-bagikan amplop berisi uang Rp10 ribu disertai foto EBY ke calon-calon pemilih di Desa Clembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, pada 3 April 2009.
Ketika kasus itu terungkap di berbagai media lokal dan media online, bukan Bawaslu atau Panwaslu yang bergerak, melainkan Polri.
Kapolda Jatim Irejen Anton Bachrul Alam membantah EBY telah melakukan money politics. Anton balik menuduh para saksi dan pekerja media melakukan pencemaran nama baik putra presiden. Para pimpinan media bersangkutan mendapat teguran keras dari Jubir Kepresidenan Dino Patti Djalal.
EBY pun bebas dari tuduhan pelanggaran Pasal 84 UU Nomor 10/2008. Dia berhasil mengalahkan para caleg lainnya termasuk Ramadhan Pohan, pesaing EBY yang separtai. Padahal, salah seorang pemimpin media yang diperkarakan mengatakan, pembagian amplop berisi uang dan foto EBY itu betul-betul terjadi.
Kenetralan KPU dan Bawaslu patut dipertanyakan. Isu itu susut oleh pembelokan perhatian publik akibat peledakan bom di dua hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009. Semua ini membuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu belum sempat disorot secara mendalam. (Persda Network/m ismunadi/yogi gustaman)

sumber : http://www.tribun-timur.com/read/artikel/65503

No comments:

Post a Comment