Tuesday, December 29, 2009

Prita Bebas, UU ITE Tertebas?

Jakarta - Kasus yang menjerat Prita Mulyasari memang sudah diakhiri oleh ketukan vonis bebas Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun bukan berarti perjuangan untuk merevisi UU ITE juga terhenti. Inikah saatnya pasal karet di UU ITE tertebas?

Menurut Poerwaka, blogger kawakan asal Solo, perombakan UU ITE harusnya sudah dilakukan jauh hari sebelum kasus Prita menyeruak. "Jadi revisi UU ITE itu harus dilakukan bukan karena memanfaatkan momentum kebebasan Prita, tapi memang sudah seharusnya direvisi," tegasnya kepada detikINET, Selasa (29/12/2009).

Sejak awal kelahirannya, UU ITE memang langsung mengundang tantangan dari berbagai pihak. Hal itu lantaran undang-undang yang dibidani oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ini dianggap melenceng dan mengandung pasal karet.

Kekhawatiran itu terbukti dengan mulai jatuhnya beberapa korban yang dimejahijaukan dengan dalih merujuk pada UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Korbannya mulai dari Prita hingga Luna Maya.

Menurut Blontank -- demikian ia disapa -- sejumlah pasal di UU ITE itu sebenarnya sudah menyentak sejumlah blogger karena menjadi sebuah ancaman. "Tapi kalau dulu kepeduliannya itu masih sebatas tanda tanya. Tapi sekarang kekhawatirannya sudah terbukti," tukasnya.

Kasus Prita, lanjutnya, sangat berperan dalam menangkap perhatian publik, termasuk di antaranya para menteri dan anggota DPR, untuk melakukan koreksi terhadap UU ITE. Mereka pun akhirnya sadar bahwa UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3, sangat represif dan bertedensi mudah disalahgunakan banyak orang.

"Prita mengingatkan kita akan hak banyak orang yang terancam. Saya sedih saja kenapa sampai harus muncul Prita, baru kita bergerak. Tapi setidaknya itu menyadarkan banyak orang dan merupakan pukulan telak buat pemerintah," tandas wartawan senior ini.

Menkumham Patrialis Akbar sudah terang-terangan mengutarakan niatnya untuk mengajukan revisi UU ITE. Sementara Depkominfo masih menunggu bola. "Kami menghormati yang diusulkan Depkumham, kami welcome saja," ujar Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo.

Gatot berdalih, Depkominfo bukan tidak mau berinisiatif mengajukan revisi terhadap UU ITE seperti halnya Depkumham. Namun demi alasan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menggagalkan tuntutan revisi UU ITE, posisi Depkominfo masih seperti sekarang ini .

"UU ITE tak seseram yang dibayangkan. Namun kita kooperatif, ini kan bukan UU-nya Depkominfo. Kami memang dulu ikut membidani, namun UU itu menjadi milik semua, karena kami tidak boleh mengangkangi," kilah Gatot.

Andalkan DPR

Poerwaka sendiri menilai 'keanehan' yang ada di UU ITE bukan hanya Pasal 27 ayat 3 seperti yang selama ini jadi patokan banyak orang. Aroma arogansi penguasa dinilai sangat terasa karena pembuatan UU ini hanya mempertimbangkan kewenangan Presiden yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 UUD 1945 dan kewenangan DPR dalam memberi stempel atas rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah seperti yang diatur pasal 20 UUD 1945.

"Pasal 28 konstitusi kita yang menjamin kebebasan warga negara untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sama sekali tidak dijadikan rujukan. Artinya, bisa dipahami bahwa sedari awal, pemerintah (baca: Menkominfo dan Presiden sebagai penggagas undang-undang) sudah mengabaikan hak asasi warga negaranya, yang telah 'dipaksa' membayar pajak. Banyak kewajiban kepada 'negara', tapi hanya sangat sedikit hak yang diberikan oleh 'penguasa negara'," jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal lebih menyoroti tentang ancaman pidana di UU ITE yang dianggapnya menyimpang. "Ancaman pidananya yang selama 6 tahun itu sangat kita tentang, karena sangat menakutkan, itu kan kriminalisasi wartawan," tukasnya.

Baik Poerwaka ataupun Dewan Pers saat ini tengah sibuk menyiapkan rumusan bahan sebagai amunisi untuk menyambangi DPR RI dan mendesak mereka untuk melakukan revisi terhadap UU ITE. "Nanti setelah sidang pleno Dewan Pers akan kirim surat ke DPR, supaya pasal pidana itu dicabut," pungkas Ichlasul.

sumber : http://www.detikinet.com/read/2009/12/29/153007/1267855/398/prita-bebas-uu-ite-tertebas

No comments:

Post a Comment