Tuesday, December 29, 2009

Prita Bebas, Yenny Wahid Puas

JAKARTA – Bebasnya Prita Mulyasari dari jeratan hukum yang menimpanya mendapat apresiasi dari Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid. Menurut anak sulung mantan presiden Gus Dur, putusan itu harus disambut gembira.

“Kita bersyukur ya bahwa hakim masih melihat unsur keadilan dan menjadikannya sebagai faktor utama dalam mengambil keputusan. Karena bagaimana pun hukum itu bukan hanya unsur materil saja yang perlu diperhatikan,” kata Yenny di sela-sela acara Annual Report Kebebasan Beragama dan Kehidupan Keagamaan di Indonesia Tahun 2009 di Sekretariat PB NU, Jakarta, Selasa (29/12).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prita dijerat pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) termasuk pasal 310 KUHP karena danggap telah mencemarkan nama baik RS Omni International dengan menyebarkan email kepada rekannya atas pelayanannya yang tidak maksimal. Namun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/12) Prita dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh hakim.

Penggunaan UU ITE kepada Prita dinilai wanita yang bernama lengkap Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid itu akan memandulkan masyarakat berekspresi dan kebebasan berpendapat. “Harus disempurnakan sehingga kebebasan berpendapat tidak termandulkan,” tambahnya.

Namun menurut Yenny, apa yang dilakukan Prita dengan menulis email ke teman-temannya merupakan langkah terhormat karena menggunakan namanya sendiri dalam menyampaikan keluhan pelayanan RS Omni Internasional kepada temannya. “Saya sendiri sering mengalami. Dijelek-jelekin di internet dengan nama palsu. Prita memakai namanaya sendiri, saya kira tindakan itu kesatria,” tukasnya.

sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=55750

No comments:

Post a Comment