Tuesday, December 29, 2009

Prita Mulyasari divonis bebas

Prita Mulyasari dinyatakan bebas dari tuntutan hukum dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pagi ini.

Pembacaan vonis terhadap Prita yang dinyatakan bebas itu langsung mendapat sambutan tepuk tangan meriah dari pada pengunjung sidang tersebut. "Hore Prita bebas," kata Linda, karyawan sebuah penerbitan yang menyaksikan sidang lewat televisi yang disiarkan secara langsung.

Hakim menyatakan bahwa Prita tidak terbukti mencemarkan nama bank RS Omi International. Prita yang sedang hamil menyambut dengan suka cita vonis bebas tersebut.

Namun sebelumnya, sidang itu terganggu oleh ulah 2 orang yang berorasi dan membentangkan spanduk menuntut Prita dibebaskan. Ketua majelis hakim Arthur Hangewa pun meminta pengunjung tertib.

Ke-2 Pengunjung itu adalah ibu-ibu yang mengenakan jilbab mengusung poster bertuliskan "Demi Keadilan Bebaskan Prita". Mereka juga meneriakkan yel-yel "Bebaskan Prita".

Hakim Arthur Hangewa langsung mengetokkan palunya, meminta hadirin tenang. Petugas pengadilan lalu memminta 2 ibu itu duduk. Sidang pembacaan vonis kemudian dilanjutkan dan tak lama kemudian hakim menyatakan Pritas bebas.

Kasus Prita berawal dari keluhannya terhadap layanan rumah sakit Omni Internasional yang dikirim melalui email kepada rekan-rekannya. Email tersebut kemudian dipersoalkan oleh RS tersebut sehingga menyeretkan ke penjara dan mengganti rugi materil dan imateril lebih dari Rp1 miliar.

sumber : http://web.bisnis.com/csa/1id153336.html

No comments:

Post a Comment