JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyambut gembira vonis bebas yang diberikan Prita Mulyasari oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Saya sangat bahagia dan senang dengan kabar bebasnya Prita Mulyasari.,” ujar Tifatul saat jumpa pers akhir tahun Depkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Dengan putusan tersebut, Tifatul berencana melakukan peninjauan kembali UU ITE yang pernah ditudingkan RS Omni Internasional kepada Prita Mulyasari.
Prita divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa siang. Menurut Ketua Majelis Hakin Arthur Hangewa, Prita tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Kasus pencemaran nama baik antara Prita versus RS Omni Internasional bergulir hampir satu setengah tahun belakangan ini. Sebelum masuk ke Pengadilan, Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
sumber : http://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289153/tifatul-sembiring-gembira-prita-bebas
No comments:
Post a Comment