Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak mempersalahkan penggunaan UU ITE untuk menggugat pencemaran nama baik lewat media internet. Namun, dalam kasus Prita yang harus diutamakan adalah nilai kebenaran dan keadilan."Itukan yang tertulis dalam UU ITE sudah benar aturannya, tapi Prita bukan masalah UU. Namun, masalah kebenaran dan rasa keadilan. Yang menjadi persoalan adalah apakah benar Prita itu menyebar memfitnah atau hanya mengadukan keluh kesahnya," kata Mahfud MD dalam Refleksi Kinerja MK 2009 dan Proyeksi 2010, Selasa (29/12/2009) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan ini, Mahfud MD juga mengaku senang dan menyambut baik Pengadilan Negeri Tangerang atas bebasnya Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. "Saya senang akhirnya dia (Prita) bebas karena itu mencerminkan rasa keadilan," kata Mahfud MD.
Mahfud menambahkan, UU ITE tidak berbenturan dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 1945 mengenai Kebebasan Berpendapat. "Karena pasal itu kan dibatasi dengan UU, termasuk Luna Maya sama kasusnya seperti itu," ucap Mahfud.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/29/1327554/Ketua.MK.Vonis.Bebas.Prita..Cermin.Rasa.Keadilan

No comments:
Post a Comment