Saturday, January 2, 2010

2009, 30 Anggota Polda Papua Dipecat

Didominasi Kasus Disersi
JAYAPURA-Sebanyak 30 anggota Polda Papua terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian sepanjang tahun 2009 lalu.
“Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2008,” ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Drs Bekto Suprapto MSi didampingi Wakapolda Papua Brigjen Pol Syafei Akmal dan Irwasda Kombes Pol Drs Yan Chalid Tanjung serta dihadiri seluruh pejabat teras Polda Papua di ruang Rupatama dalam pers release Kapolda Papua dalam rangka Anev Situasi Kamtibmas menjelang akhir tahun, Kamis (31/12) lalu.
Kapolda mengungkapkan bahwa pada tahun 2008, hanya ada 3 orang polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik Polri. Kapolda menjelaskan ke-30 anggota polisi yang dipecat ini, karena melakukan berbagai pelanggaran, diantaranya disersi 18 kasus, terlibat kasus psikotropika 4 kasus, penganiayaan 3 kasus, pembunuhan 2 kasus, pencurian 2 kasus dan asusila 2 kasus.
Dari 30 anggota polisi yang dipecat itu, terdapat 2 orang perwira, 26 bintara dan 2 orang tamtama. Bekto mengungkapkan sepanjang tahun 2009 tersebut, ada peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Tahun 2009 tercatat setidaknya ada 46 pelanggaran kode etik profesi, pelanggaran disiplin sebanyak 575 kasus, pelanggaran tata tertib lalu sebanyak 120 kasus, pelanggaran lalu lintas sebanyak 70 kasus dan perkelahian antara TNI dan Polri sebanyak 4 kasus dan pelanggaran pidana sebanyak 35 kasus.
Sedangkan, tahun 2008 lalu, tercatat pelanggaran kode etik 3 kasus, pelanggaran disiplin 281 kasus, pelanggaran tata tertib 100 kasus, pelanggaran lalu lintas 78 kasus, perkelahian TNI dan Polri 7 kasus dan pelanggaran pidana 3 kasus.
Pelanggaran disiplin itu, diantaranya penyalahgunaan senjata api, disersi, menghindar tanggungjawab dinas, penyalahgunaan wewenang, memasuki tempat bar, panti pijat dan lokalisasi, menelantarkan keluarga dan hal lainnya yang dapat menurunkan harkat dan martabat negara, pemerintah atau Polri.
Mantan Kapolda Sulut ini mengungkapkan untuk perselisihan antara oknum anggota Polri dengan oknum anggota TNI terjadi penurunan, lebih disebabkan karena anggota semakin sadar akan tugas dan tanggungjawab masing-masing yang harus dikerjakan sebagai aparat negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia, disiplin, patuh dan taat kepada semua ketentuan yang berlaku di masing-masing kesatuan serta merupakan contoh suritauladan di tengah masyarakat sehari-hari.
Soal situasi dan kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua, Kapolda mengungkapkan secara umum pada tahun 2009 terkendali, walaupun masih terjadi beberapa gangguan kamtibmas yang menonjol, namun sebagian besar dapat ditangani dengan baik dan tuntas.
Bekto mengakui Polda Papua pada umumnya dapat mengantisipasi dan mengatasi setiap perkembangan ancaman/gangguan kamtibmas melalui upaya pembinaan dan penegakan hukum dengan mengedepankan upaya persuasif namun tetap tegas dalam arti tidak mentolerir setiap pelanggaran hukum yang terjadi, sehingga situasi kamtibmas yang kondusif dapat dicapai.
Untuk angka kriminalitas atau kejahatan yang terjadi di Tanah Papua, jelas Kapolda Bekto, pada tahun 2009 terjadi 7.173 kasus, atau mengalami peningkatan sebanyak 176 kasus jika dibandingkan tahun 2008 sebanyak 6.997 kasus.
Namun demikian, Kapolda mengakui untuk tingkat penyelesaiannya mengalami peningkatan sebanyak 182 kasus dari 4.427 kasus menjadi 4.609 kasus.
"Kerawanan kriminalitas masih berada pada Polresta Jayapura yaitu menduduki rangking I dengan jumlah 2.647 kasus, rangking II Polres Mimika dengan jumlah kasus 561 kasus kemudian ranking III Polres Merauke dan polres lainnya," ungkapnya.sebanyak 541 kasus.
Untuk kejahatan konvensional selama 2008 sebanyak 6941 kasus dibanding dengan periode 2009 sebanyak 7112 berarti terjadi peningkatan sebesar 171 kasus, sedangkan penyelesaian (Crime Clereance) terjadi peningkatan sebesar 184 kasus (dari 4399 kasus menjadi 4583 kasus).
Sedangkan, untuk kejahatan transnasional yang terjadi selama 2008 terdapat 66 kasus dibanding tahun 2009 sebanyak 76 kasus atau peningkatan 10 kasus. Untuk data kejahatan di Perairan yang ditangani Dit Polair Polda Papua sebanyak 20 kasus pada 2008 dan mengalami penurunan 13 kasus pada tahun 2009.
Kejahatan yang berimplikasi kontijensi seperti penyerangan bersenjata, perkelahian antara suku dan unjuk rasa anarkis, tahun 2008 terdapat 26 kasus dibanding tahun 2009 terdapat 41 kasus atau meningkat 15 kasus.
Kapolda mengatakan untuk kejahatan terhadap kekayaan negara, pada tahun 2008 terdpat 21 kasus atau mengalami peningkatan 9 kasus pada tahun 2009 yang terdapat 30 kasus, dimana untk kasus illegal logging terdapat 11 kasus pada 2009 atau naik 2 kasus dari tahun 2008, illegal maining mengalami kenaikan dari 1 kasus menjadi 2 kasus, sedangkan illegal fishing mengalami penurunan dari 8 kasus tahun 2008 menjadi 2 kasus.
Untuk kasus-kasus tindak pidana Korupsi yang ditangani Polda Papua dan jajaran selama periode tahun 2008 terjadi sebanyak 4 kasus dan tahun 2009 sebanyak 15 kasus, sehingga terjadi peningkatan 11 kasus, sedangkan tingkat penyelesaiannya mengalami peningkatan sebanyak 2 kasus (dari 1 kss menjadi 3 kss).
Sedangkan untuk kasus-kasus yang menjadi perhatian (Crime Index) khusus pada tahun 2008 terjadi sebanyak 4.508 kasus dan tahun 2009 terjadi sebanyak 4.625 kasus, sehingga terjadi peningkatan 117 kasus, demikian juga tingkat penyelesaiannya mengalami peningkatan sebanyak 254 kasus (dari 2748 kss menjadi 3002 kss).
Kasus tindak pidana yang dipicu oleh Miras mengalami penurunan, dimana 2008 sebanyak 4262 kasus sedangkan tahun 2009 sebanyak 4197 kasus, berarti mengalami penurunan 65 kasus, demikian untuk penyelesaiannya mengalami peningkatan 291 kasus (694 kss menjadi 985 kss). "Akibat miras oplosan mengakibatkan meninggal dunia tahun 2008 sebanyak 32 orang dibandingkan tahun 2009 sebanyak 4 orang, berarti mengalami penurunan 28 orang," ungkap Bekto.
Kapolda Bekto Suprapto mengatakan untuk kasus pelanggaran narkoba sepanjang tahun 2008 sebanyak 60 kasus atau mengalami peningkatan 11 kasus pada tahun 2009 yang terdapat sebanyak 71 kasus. Pada tahun 2009, unjuk rasa juga mengalami peningkatan sebanyak 118 kasus dari 206 kasus menjadi 324 kasus.
Kasus menonjol yang menjadi perhatian Polri sepanjang tahun 2009 diantaranya pengibaran penyerangan Pos Polisi Tinggi Nambut, penghadangan anggota oleh kelompok bersenjata di Tinggi Nambut, penyerangan terhadap pos pol Tinggi Nambut, pengibaran bendara, penyerangan Polsekta Abepura, pembakaran rektorat Uncen, penyerangan di Tinggi Nambut dan lainnya termasuk penangkapan terhadap Kelly Kwalik.
Untuk memelihara situasi tetap aman dan kondusif, Polda Papua juga telah melakukan beberapa operasi. Di samping itu, Kapolda Papua melalui visi berupaya untuk mewujudkan Polri yang mampu menjadi pelindung, pengayom, pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masayrakat serta sebagai aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
"Saya ke Papua bertekad untuk menaikan citra Polri dimata masyarakat Papua dengan mendekatkan diri dengan masyarakat, mengerti masalah yang dihadapi masyarakat, menyelesaikan masalah bersama masyarakat dan instansi lainnya. Ini yang pokok dulu, sehingga otomatis kesan akan berubah, namun ini tidak semudah membali telapak tangan, perlu proses," ujarnya.
Untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat ini, Kapolda mengakui sudah dimulai di Polresta Jayapura, termasuk membentuk pos polisi yang semakin mendekatkan kepada masyarakat dan merespon dengan cepat keluhan atau kejadian yang ada di masyarakat, apalagi kini pihaknya menerapkan moto'Berpikir luar biasa, berbuat dan bertindak luar biasa maka akan memperoleh hasil yang luar biasa dan kami akan selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat. "Seperti di Pos Polisi Waena, biasanya ada pemalakan dan pemabukan, sekarang masyarakat senang dan anggoa juga senang karena kehadirannya bisa bermanfaat bagi masyarakat," imbuhnya. (bat/nat)

sumber : http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=1332

No comments:

Post a Comment