Thursday, January 14, 2010

Diduga Aliran Sesat : Tiga Petinggi 'Surga Eden' Jadi Tersangka


Bandung - Tiga petinggi 'Surga Eden' yang diduga menganut aliran sesat, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah pemimpin yang mengaku sebagai Allah yaitu Ahmad Tantowi (57) dan istrinya, Endang (34). Serta seorang pria yang mengaku Jibril yaitu Imam Junaedi (36).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut statusnya tersangka," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad di Mapolda Jabar, Kamis (14/1/2010).

Dade menjelaskan, ketiganya dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 156 huruf a KUH Pidana tentang penodaan agama yang ancamannya lima tahun penjara. Selain itu juga pasal 285 KUH Pidana tentang melakukan Persetubuhan secara paksa, ancamannya sembilan tahun penjara.

"Serta Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancamannya empat tahun penjara," ujar Dade.

Dade menambahkan, sebanyak sepuluh orang pengikut sekte 'Surga Eden' lainnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka semua, sambung Dade, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jabar.

"Untuk membuktikan ajaran 'Surga Eden' ini itu sesat, kami masih meminta keterangan dari para ahli. Karena hal tersebut perlu pembuktian-pembuktian lebih lanjut," tutup Dade.

Saat digerebek, di dalam markas sekte 'Surga Eden', polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu paket buku tentang ajaran 'Surga Eden', lima buku tentang cara melakukan hubungan seksual, satu buah kitab Injil, 60 lembar kuitansi setoran dari para donatur dan dua roll negatif film.

sumber : http://bandung.detik.com/read/2010/01/14/202511/1278810/486/tiga-petinggi-surga-eden-jadi-tersangka

No comments:

Post a Comment