Wednesday, January 13, 2010

Inilah Beda Ayin dengan Napi Kere Pondok Bambu


INILAH.COM, Jakarta - Sidak yang dilakukan Satgas Antimafia Hukum di Rutan Pondok Bambu diharapkan dapat membongkar praktek ketidakadilan di penjara khusus wanita itu. Seperti apa perlakukan yang diterima napi tak berduit di dalam sel?

Pantauan INILAH.COM, usai jam kunjungan pada pukul 16.00 WIB, tiba-tiba seorang perempuan berusia sekitar 25 tahun yang mengenakan baju warna biru menghampiri wartawan di kantin luar Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (13/1). Perempuan yang baru saja menjenguk kerabatnya di Rutan itu, kemudian menyerahkan selembar kertas putih.

"Mas aku titip ya, ini dari dalam," ujar wanita rambut panjang itu langsung meninggalkan keramaian.

Dalam surat yang dikirim dari Blok E tersebut menuliskan soal ketidakadilan hak yang diterima penghuni antara yang tidak memiliki uang dengan yang kaya seperti Artalita Suryani alias Ayin. Terlebih, mereka diperlakukan seperti binatang ketika tidak mampu membayar pungutan liar. Berikut isi lengkap surat tak beridentitas itu:

"Dalam pengurusan PB (pembebasan Bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas) dan CB (cuti bersyarat) di register para napi harus dimintai uang Rp1 juta hingga Rp3 juta per orang, yang setahu kami, untuk pengurusan tersebut tidak ada biaya. Para petugas KAMP yang amat sadis dan kejam selalu menghukum dengan memukul jika kami diketahui membawa HP dan dimasukkan ke Selti (sel tikus/ruangan sempit dan kotor) selama hampir 2 minggu. Lalu kami dimasukkan ke karantina kembali dengan biaya Rp1-2 juta jika ingin kembali ke sel kami yang semula. Jika kami sehabis terima kunjungan dan mau masuk ke kamar sel dikenakan Rp5.000-10.000 per orang. Jadi, jika kami dikunjungi pagi dan siang berarti bayar 2 kali lipat."

Isi surat tersebut juga mempertanyakan, bagaimana nasib mereka yang tidak mampu membayar semua itu.

"Segala sesuatu harus diuangkan. Kami tidak seperti Artalita yang mempunyai uang sangat banyak. Tolong berikan peringatan atau tindak keras untuk para petugas yang bekerja di dalam Rutan Pondok bambu. Terima kasih (dirahasiakan sumbernya)."

Selain itu, isi surat tersebut juga mengatakan, untuk mengurus PB, CMB, dan CB, ketika sudah ditentukan remisi pun masih diulur-ulur waktu untuk kepulangan. Petugas beralasan, belum turun SK dari Dirjen, namun setelah di cek ternyata berkas masih tertumpuk. Jelas terlihat hak napi terabaikan oleh instansi yang bersangkutan. [mut]

sumber : http://inilah.com/news/politik/2010/01/13/279431/inilah-beda-ayin-dengan-napi-kere-pondok-bambu/

No comments:

Post a Comment