Thursday, January 14, 2010

Anggodo Dinilai Tak Bersalah


Liputan6.com, Jakarta: Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjodo kecewa kliennya ditahan. Ia menilai Anggodo tak bersalah. Bonaran mengatakan di Jakarta, Kamis (14/1), adik tersangka kasus suap PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu korban dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan bebas, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Anggodo malam ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi proses penyelidikan dalam kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro. Anggodo kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari. Tersangka ditahan karena khawatir kabur [baca: Anggodo Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur].

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kepastian penetapan Anggodo sebagai tersangka setelah KPK memiliki bukti kuat. Status tersangka ditetapkan setelah diperiksa KPK selama 8 jam.

Setibanya Anggodo di LP Cipinang, sempat terjadi percekcokan antara wartawan dan sipir LP Cipinang. Tersangka dibawa menggunakan dua mobil KPK.(AIS)

sumber : http://berita.liputan6.com/hukrim/201001/258989/Anggodo.Dinilai.Tak.Bersalah

No comments:

Post a Comment